Bima
,- Untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan pasokan LPG 3 Kg, pemerintah Kabupaten Bima menempuh sejumlah langkah. Pada tahun 2024, kuota Kabupaten Bima sebesar 8.330 Metrik Ton atau lebih kurang 2,7 Juta Tabung. Jumlah ini masih belum memenuhi kouta permintaan yang diajukan sebesar 15.000 Metrik Ton atau lebih kurang sebanyak 5,9 Juta tabung untuk kebutuhan warga.

Dalam menjamin ketersediaan pasokan LPG Bersubsidi 3 kg tersebut, Bupati Bima telah bersurat secara resmi kepada Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatimbalinus) tanggal 15 Pebruari 2024 Perihal Ekstra Penambahan Penyaluran Kuota LPG 3 Kg untuk Hari Libur Nasional tanggal 8 sampai 10 Pebruari 2024 Hari Libur Keagamaan dan Libur Bersama. Pertamina telah merealisasikan penambahan alokasi untuk Kabupaten Bima tanggal 9 Maret 2024 sebanyak 3.920 Tabung. 

Pada kurun waktu bulan Maret 2024 kembali diupayakan penambahan total alokasi kuota LPG 3 Kg sebanyak 19.920 tabung. Bulan April 2024 Pemerintah Kabupaten Bima juga telah mengupayakan Kembali penambahan alokasi Ektra Penambahan Penyaluran kuota LPG 3 Kg sebanyak 17.480 tabung.

Untuk memaksimalkan penyaluran distribusi gas LPG 3 kg Pemerintah Kabupaten Bima dan Pertamina tetap mengawal penyaluran, distribusi, dan HET LPG 3 Kg agar tepat sasaran.

 Hasil pengawasan dan monitoring dan pengawasan langsung dikoordinasikan dengan SR (Sales Region) Pertamina untuk ditindaklanjuti terkait temuan lapangan adanya pelanggaran yang dilakukan Pangkalan terhadap Harga Acuan Tertinggi (HET) LPG Bersubsidi 3 (tiga) Kg untuk diberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah bersama dengan Pimpinan dan Komisi II DPRD Kabupaten Bima melakukan konsultasi dengan PT Pertamina Patra Niaga (Sales Area) Retail NTB yang bertanggung jawab untuk penyaluran LPG 3 Kg di NTB terkait dengan tindak lanjut aspirasi dan hasil audensi dengan berbagai elemen masyarakat terkait permasalahan LPG Bersubsidi 3 (tiga) Kg untuk dilakukan penegasan untuk dilakukan tindakan serta sanksi terkait pelanggaran ketentuan LPG Bersubsidi 3 (tiga) Kg di Kabupaten Bima.(TN).