Dompu,- Kerja keras tim opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu berhasil menangkap terduga pelaku inisial MU warga Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, bersama barang bukti 2.12 Kg daun ganja, pada hari Sabtu (19/10/ 2024) sekitar Pkl 21.45 wita.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muhamad Sofyan Hidayat S.sos menjelaskan, berawal dari adanya laporan informasi Masyarakat yg diterima oleh anggota Sat Resnarkoba pada hari Jum'at tanggal 18 Oktober 2024 pukul 10.00 wita bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 akan ada paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja melalui salah satu jasa pengiriman di Wilayah Kota Dompu, dengan nama pengirim paket tersebut yaituBUNDA YANTI alamat Solok No.HP 0821711775213 dan penerima SAKINAH alamat Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu no.HP 087827205202 dengan nomor resi, SLKICS23109403.
Lanjut Kasat, setelah mendapat informasi yang A1 tersebut, lalu kasat memerintahkan timnya untuk mendatangi kantor Jasa Pengiriman yang beralamat di Kecamatan Dompu selanjutnya melakukan koordinasi dengan karyawan terkait dengan kedatangan paket tersebut dan kiranya dapat membantu tugas Kepolisian dalam rangka mengungkap peredaran narkotika.
Atas kedatangan tim Opsnal tersebut, karyawan/kurir jasa pengiriman tersebut melakukan pengecekan paket tersebut di data komputer kantor dan memang akan tiba di Dompu hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024. Selanjutnya petugas/kurir jasa pengiriman tersebut menyampaikan bersedia membantu pihak kepolisian dan segera menginformasikan kedatangan paket tersebut.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari karyawan/kurir jasa pengiriman bahwa paket telah sampai ke Dompu pada pukul 20.30 wita telah ada yang menghubunginya via telepom untuk mengambil. Namun karena sudah malam, karyawan/kurir jasa pengiriman tersebut menyampaikan kepada penerima agar mengambil langsung ke rumah saja yang beralamat di Dusun Lagara Desa Katua karena kantor sudah tutup, papar kurir melalui Kasat Narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Muhamad Sofyan Hidayat bergegas menuju ke Dusun Lagara Desa Katua Kecamatan Dompu kemudian langsung ngepos di sekitar mobil kantor jasa pengiriman tersesbut untuk menunggu kedatangan penerima Paket.
Alhasil tak lama kemudian ulas Kasat, muncul seorang laki-laki berbaju hitam dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam dan helm putih langsung mendatangi Karyawan/kurir yang menunggu di sekitar mobil. Saat itu juga karyawan/kurir menyerahkan paket, sementara terduga yang mengaku berinisial *MU* menyerahkan uang Rp.92.000, sebagai biaya pengiriman paket.
Setelah memastikan paket tersebut diterima, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga MU, dan terduga pelaku tidak berkutik lagi.
Guna memastikan penangkapan pelaku di TKP, kemudian tim opsnal menghadirkan Kepala Dusun dan seorang warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan paket yang telah diamankan Petugas, jelas Sofyan.
Dari hasil penggeledahan dan pengecekan terhadap satu paket dus tersebut terdapat 2 (dua) bal/bungkusan berbentuk persegi yang diduga berisi narkotika jenis tanaman ganja kering. Saat di interogasi awal oleh petugas terkait dengan barang bukti tersebut MU mengakui memang datang mengambil paket narkotika jenis ganja tersebut berdua dengan temannya yang bernama *HRL alias JR*, namun hanya MU yang masuk ke gang bertemu kurir sedangkan HRL alias JR hanya menunggu di pinggir jalan raya.
Berdasarkan pengakuan MU tersebut, sebagian tim opsnal langsung menuju ke arah jalan raya untuk mengejar HRL alias JR, namun saat tiba di pinggir jalan raya, tidak ditemukan yang bersangkutan dan hanya helm berwarna merah maron yang tertinggal.
"Menurut keterangan beberapa anak muda yang duduk di pinggir jalan, bahwa ada seorang laki-laki berbadan kurus dan pendek tiba-tiba melarikan diri ke arah barat jalan raya saat terdengar ada penangkapan di dalam gang oleh Tim Opsnal," papar Kasat.
Tak hanya sampai di situ beber kasat, sekitar pukul 22.45 wita,Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Sumaharto berangkat ke rumah HRL alias JR untuk mengejarnya namun yang bersangkutan sudah kabur. Kemudian melakukan pengembangan dan penggeladahan.
Setiba di Lingkungan Donggoana Kelurahan Montabaru, Tim Opnal mendapati rumah HRL alias JR dalam keadaan terkunci, menurut keterangan warga sekitar bahwa HRL alias JR sudah kabur dan kemungkinan ke Dusun Napa Desa Nangatumpu Kecamatan Manggelewa.
Tim Opsnal kemudian menuju ke rumah dan juga kost MU yang beralamat di Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja guna dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di rumah dan kost*MU* tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.
Menurut Kasat, modus operandi terduga MU diduga kuat sebagai jaringan pengedar narkotika jenis ganja yang bekerjasama dengan HRL . Keduanya diduga melakukan pemesanan paket dari luar daerah (Sumatera barat) kemudian dikirim melalui jasa pengiriman selanjutnya setelah sampai akan dipecah-pecah lagi untuk dijual kembali kepada pelanggannya untuk meraup keuntungan, jelas Sofyan dengan gamblang.
Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti 2.12 Kg daun ganja berhasil di amankan di Mapolres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, Pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu.(TN)